Pengertian Siskamling secara umum adalah ;
"Suatu kegiatan atau upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas, yang dikembangkan oleh Polri dengan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dan peduli serta meningkatkan kepekaan dan daya tangkal masyarakat terhadap masalah keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing".
Dihampir setiap Rt/ Rw berdiri pos-pos siskamling/ ronda tetapi sangat disayangkan pembangunan pos siskamling tersebut cenderung tidak dimanfaatkan dengan maksimal (walaupun tidak semua pos kamling). Karena pada kenyataannya, pos-pos tersebut hanya suatu simbol dengan dengan tulisan besar "POS KAMLING RT...RW... KEL. ANU" tetapi mana petugasnya? Apakah ini adalah realita pergeseran nilai atau tidak terjalinnya hubungan yang harmonis antara aparat yang terkait dengan masyarakat? atau sikap yang acuh pada masyarakat itu sendiri? Inilah kenyataan yang kita hadapi sekarang. Walaupun masih ada yang menjalankan siskamling tetapi prosentasenya sangat jauh dibandingkan dengan jumlah pos kamling yang ada, padahal pembangunan pos kamling itu sendiri telah memakan biaya tidak sedikit (selain swadaya kebanyakan juga menggunakan program bantuan pemerintah).
Fungsi dari siskamling sendiri selain menciptakan situasi yang aman terhadap lingkungannya juga sebagai wahana silaturahim antar anggota masyarakat yang manfaatnya juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain sebagai upaya untuk dapat menangkal dan menanggulangi setiap gangguan kamtibmas, juga dapat memberikan pertolongan dan pemeliharaan keselamatan masyarakat dari segala macam bentuk bahaya yang dapat timbulkan kecelakaan (bencana alam, kebakaran, dll) serta memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.
Polri sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan keamananan juga tidak tinggal diam, tetapi kenyataannya untuk menghidupkan kembali siskamling begitu berat. Kendala utama yang dihadapi oleh petugas Polri (Babinkamtibmas) adalah hilangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban lingkungannya. Kalaupun sudah diupayakan tetapi hanya bersifat sementara, tidak berlanjut dan tidak berkesinambungan seperti apa yang diarahkan dan diharapkan oleh Polri sendiri. Keamanan dan ketertiban bukan hanya monopoli Polri saja, tetapi peran aktif masyarakat untuk menjadi 'polisi' terhadap dirinya, keluarganya dan lingkungannya sendiri adalah suatu keharusan. Menjadi 'polisi' disini bukan berarti bertindak seperti polisi, tetapi memberikan rasa aman dengan tindakan pencegahan supaya tindak kejahatan tidak terjadi di lingkungannya.
"Polri sebagai kekuatan inti pembinaan Kamtibmas dalam menyelenggarakan siskamling secara operasional baik dalam segi pembinaan maupun dalam segi kekuatan membina potensi masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat secara terintegrasi dalam suatu uupaya terpadu yang dijiwai oleh semangat gotong royong, kekeluargaan dan semangat kerja sama".
Senin, 17 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar