Senin, 17 November 2008

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


SEKILAS UU NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
( PKDRT )



I. Mengingat ; UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 20, 21, 28 (A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) dan pasal 29 UU Tahun 1945.

“Kenyataan kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistim hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga”.

II. Lingkup rumah tangga (pasal 2), meliputi ;

1. Suami, istri dan anak.
2. Orang karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, perturunan, perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
4. Dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

III. Azas (pasal 3) ;
1. Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Keadilan dan kesetaraan Gender.
3. Non diskriminasi.
4. Perlindungan korban.

IV. Tujuan (pasal 4) ;
1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
2. Melindungi korban KDRT.
3. Menindak pelaku KDRT.
4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

V. Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangga (pasal 5), dengan cara ;
1. Kekerasan Phisik.
“Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2. Kekerasan Pshikis.“Perbuatan yang mengakibatkan katakutan, hilang rasa percaya diri, hilangnya kemapuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan pskis berat pada seseorang”.
3. Kekerasan Seksual.
“Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga”.
“Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tertentu”.
4. Penelantaran dalam rumah tangga.
“Dilarang menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya/ persetujuan/ perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharan kepada orang tersebut.”

VI. Korban berhak (pasal 10) mendapatkan ;

1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga social atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan Pemerintah, perlindungan dari pengadilan.
2. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
4. Pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pelayanan bimbingan rohani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar