Senin, 24 November 2008

TAWURAN BIBIT-BIBIT TINDAK KEKERASAN

Tawuran pelajar adalah modus baru kejahatan di kota-kota besar. Mereka bergerombol/ berkumpul di tempat-tempat keramain (halte, mall-mall, jalan-jalan protocol) siap mencari lawannya, tetapi tak jarang sasaran mereka justru pelajar sekolah yang tidak pernah ada masalah dengan sekolahan mereka. Dengan berpura-pura menanyakan nama seseorang yang mereka cari, dengan beraninya merampas atau meminta uang dengan paksa kepada pelajar yang mereka temui. Dengan berbekal senjata tajam, gier, rantai, alat pemukul mereka siap mencari sasaraan dan melakukan tindak kekerasan.


Para pelajar ini menurunkan kebiasan buruknya kepada adik-adik kelasnya, sementara mereka sudah naik satu jenjang menjadi mahasiswa. Dengan berbekal pengalaman tawuran ini, jadilah mahasiswa yang memiliki bibit-bibit kekerasan.

Dengan perkembangan aktivitas kampus, maka mereka-mereka kerap mendompleng nama reformasi untuk bisa berbuat tindak kekerasan dan memicu terjadinya konflik dengan aparat keamanan.


Seperti yang terjadi akhir-akhir ini, mahasiswa tawuran bukan saja antar kampus tetapi terjadi juga di dalam satu kampus. Ini bisa terjadi karena kebiasaan buruk mereka sebelum menjadi mahasiswa. Bibit-bibit kekerasan sudah tertanam begitu dalam sebelum mereka melangkah kejenjang mahasiswa.


Kembali lagi kepada latar belakang, mengapa pelajar begitu mudah untuk melakukan tindak kekerasan tawuran, inilah penyimpangan-penyimpangan yang tumbuh subur pada diri para pelajar. Mereka beralasan karena solidaritas pertemanan, di sinilah kekeliruan awal yang harus cepat dibetulkan sehingga tidak berkembang menjadi suatu kebutuhan untuk melakukan tawuran ini.

Remaja atau generasi muda berada dalam dua paradigma yang saling bertolak belakang. Di satu sisi remaja dianggap sebagai usia potensial di mana mereka mempunyai kelebihan energi, berpikir tanggap, tangkas dan bermotivasi kuat. Di satu sisi masa remaja diasosiasian sebagai sumber keributan, sumber pemasalahan sosial, dan pertikaian.


Anak-anak pelajar adalah remaja harapan bangsa, yang akan menggantikan para pemimpin bangsa ini. Peran sekolah, lingkungan, orangtua dan pemerintah merupakan satu kesatuan yang harus bertanggung jawab dan bekerjasama dengan baik untuk menanggulangi ini semua. Dengan adanya kerjasama, baik lingkungan pendidikan, orangtua dan pemerintah akan memberikan solusi untuk pemecahan masalah ini. Lingkungan pendidikan agar selalu menekankan sekolah-sekolah untuk berkomunikasi aktif dengan orang tua siswa dan pemerintah sendiri agar bekerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan untuk membuat kebijakan-kebijakan dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh dan selalu melakukan evaluasi secara kontinyu tentang pelaksanaan dari kebijakan itu.


Berikan motivasi pelajar-pelajar dengan menggerakkan mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi agar mau membimbing dan berinteraksi sehingga bisa merubah pola pandang mereka untuk berbuat yang terbaik bagi dirinya, orang tuanya dan nama baik sekolah mereka.

Sabtu, 22 November 2008

konsep ceramah/ bimbingan kepada anak sekolah


Pertama-tama marilah kita panjatkan puja – puji dan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga kita sekalian bisa bertatap muka dalam keadaan sehat wal’afiat.

Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan beberapa hal penting yang harus diketahui oleh hadirin sekalian
Menurut data yang ada sekitar 1,1 juta dari 3,2 juta pemakai narkoba di Indonesia adalah pelajar dan mahasiswa. Ini menunjukkan bahwa usia remaja atau siswa sekolah menengah pertama (SMP) juga sangat rentan dan berisiko tinggi terinfeksi HIV. Dan hampir 18.000 orang Indonesia terjangkit HIV dan AIDS. Sebagian besar di antaranya usia remaja, saya berharap pesan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba bisa tercapai,’’

Narkoba.
Apa itu Narkoba? Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari 'Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif'.
Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. "Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif)." Jenis- jenis narkotika :
Opioid
Bahan opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara lain:
Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.
Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
Putaw
Kokain
Kokain merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.
Ganja (Cannabis /Cimeng)
Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif.
Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain:
Ectasy (ineks),Shabu-shabu (methamphetamine), dan Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).
Dampak negatif penyalahgunaan narkotika
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.

JENIS-JENIS BAHAN BERBAHAYA LAINNYA

Adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan. Diantaranya adalah Minuman Keras.

Minuman Keras (Miras) Adalah semua minuman yang mengandung Alkohol tetapi bukan obat.
Minuman keras terbagi dalan 3 golongan yaitu:
Gol. A berkadar Alkohol 01%-05%
Gol. B berkadar Alkohol 05%-20%
Gol. C berkadar Alkohol 20%-50%

Beberapa jenis minuman beralkohol dan kadar yang terkandung di dalamnya :

- Bir,Green Sand 1% - 5%
- Martini, Wine (Anggur) 5% - 20%
- Whisky, Brandy 20% -55%.

Gejala yang ditimbulkan ;
mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.

EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN :

Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi alkohol dapat dirasakan segera dalam waktu beberapa menit saja, tetapi efeknya berbeda-beda, tergantung dari jumlah / kadar alkohol yang dikonsumsi. Dalam jumlah yang kecil, alkohol menimbulkan perasaan relax, dan pengguna akan lebih mudah mengekspresikan emosi, seperti rasa senang, rasa sedih dan kemarahan.
Bila dikonsumsi lebih banyak lagi, akan muncul efek sebagai berikut : merasa lebih bebas lagi mengekspresikan diri, tanpa ada perasaan terhambat menjadi lebih emosional ( sedih, senang, marah secara berlebihan ) muncul akibat ke fungsi fisik - motorik, yaitu bicara cadel, pandangan menjadi kabur, sempoyongan, inkoordinasi motorik dan bisa sampai tidak sadarkan diri. kemampuan mental mengalami hambatan, yaitu gangguan untuk memusatkan perhatian dan daya ingat terganggu.
Pengguna biasanya merasa dapat mengendalikan diri dan mengontrol tingkahlakunya. Pada kenyataannya mereka tidak mampu mengendalikan diri seperti yang mereka sangka mereka bisa. Oleh sebab itu banyak ditemukan kecelakaan mobil yang disebabkan karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Pemabuk atau pengguna alkohol yang berat dapat terancam masalah kesehatan yang serius seperti radang usus, penyakit liver, dan kerusakan otak. Kadang-kadang alkohol digunakan dengan kombinasi obat - obatan berbahaya lainnya, sehingga efeknya jadi berlipat ganda. Bila ini terjadi, efek keracunan dari penggunaan kombinasi akan lebih buruk lagi dan kemungkinan mengalami over dosis akan lebih besar.
Anak-anakku dan peserta upacara sekalian,
Peraturan & UU Narkoba di Indonesia diatur dalam UU. RI No.22 Tahun 1997, pengaturan ini bertujuan ;
- Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan dan/ atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika.
- Memberantas peredaran gelap narkotika.
Adapun ancaman hukuman untuk pelanggaran penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut:

NARKOTIKA
Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun

PSIKOTROPIKA
Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta

Ada ungkapan yang berbunyi: “Remaja itu penerus dan pewaris bangsa.” Maksudnya, Remaja itulah di kemudian hari yang akan menggantikan para pemimpin bangsa yang sekarang sedang memegang kekuasaan dan Remaja itu pulalah yang akan meneruskan perjuangan dan cita-cita bangsanya, serta yang mewarisi apa saja yang sekarang telah dicapai oleh bangsanya. Maka dari itu ada ungkapan lagi: “Keadaan Remaja saat ini melambangkan keadaan masa depan bangsanya.” Sebab, memang keadaan Remaja pada saat ini akan menggambarkan keadaan dan corak kehidupan bangsanya di masa depan.
Jika keadaan Remaja pada saat ini baik-baik secara fisik maupun mentalnya, cerdas dan terampil dalam bidang pikiran dan kinerjanya, maka keadaan bangsanya di masa depan dapat diharapkan menjadi baik. Tetapi jika keadaan Remaja pada saat ini rusak di bidang fisik, mental, dan budi pekerti, seperti senang minum-minuman keras dan narkoba, amburadul dalam bidang pikiran dan kinerjanya, maka keadaan bangsanya di masa depan akan menjadi rusak dan senang dalam narkoba.
Menyikapi hal ini, saya mengajak semua potensi bangsa agar menjahui dan memerangi narkoba.
Saya ingin menyampaikan beberapa perhatian sekaligus sebagai himbauan demi tercapainya cita-cita dalam menuntut ilmu, menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta demi kebaikan kita semua :

1. Tingkatkan iman dan taqwa kepada Allah swt.
2. Jauhi Narkoba, informasikan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba ke kepolisian terdekat.
3. Hindari prilaku buruk sebagai penyebab penularan HIV.
4. Hindari aksi tawuran yang akan merugikan diri sendiri, orang tua/ keluarga, sekolah dan atau orang lain.
5. Carilah kegiatan yang positif dan gali potensi diri agar menjadi remaja harapan bangsa.

Akhirnya saya sampaikan terima kasih
sebesar-besarnya, mudah-mudahan apa yang telah saya uraikan tadi bisa bermanfaat dan dijadikan pedoman untuk menjauhi narkoba dan nyatakan ‘TIDAK’ untuk narkoba serta hindari perbuatan yang akan merugikan diri sendiri, orang tua/ keluarga, sekolah/ guru dan atau orang lain.

Kepada anak-anaku sekalian, saya ucapkan selamat menuntut ilmu dan raihlah prestasi yang terbaik, dan perlu diingat bahwa orang tua mengharapkan kesuksesan dalam menutut ilmu dan meraih cita-citamu.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan kekuatan dan kemampuan kepada kita sekalian,

Sekian dan terima kasih.

Senin, 17 November 2008

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


SEKILAS UU NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
( PKDRT )



I. Mengingat ; UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga pasal 20, 21, 28 (A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) dan pasal 29 UU Tahun 1945.

“Kenyataan kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistim hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga”.

II. Lingkup rumah tangga (pasal 2), meliputi ;

1. Suami, istri dan anak.
2. Orang karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, perturunan, perwalian yang menetap dalam rumah tangga.
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
4. Dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

III. Azas (pasal 3) ;
1. Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Keadilan dan kesetaraan Gender.
3. Non diskriminasi.
4. Perlindungan korban.

IV. Tujuan (pasal 4) ;
1. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
2. Melindungi korban KDRT.
3. Menindak pelaku KDRT.
4. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.

V. Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangga (pasal 5), dengan cara ;
1. Kekerasan Phisik.
“Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
2. Kekerasan Pshikis.“Perbuatan yang mengakibatkan katakutan, hilang rasa percaya diri, hilangnya kemapuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan pskis berat pada seseorang”.
3. Kekerasan Seksual.
“Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga”.
“Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tertentu”.
4. Penelantaran dalam rumah tangga.
“Dilarang menelantarkan orang dalam rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya/ persetujuan/ perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharan kepada orang tersebut.”

VI. Korban berhak (pasal 10) mendapatkan ;

1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga social atau pihak lain baik sementara maupun berdasarkan penetapan Pemerintah, perlindungan dari pengadilan.
2. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis.
3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
4. Pendampingan oleh pekerja social dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Pelayanan bimbingan rohani.

SISKAMLING SEMAKIN PUDAR

Pengertian Siskamling secara umum adalah ;
"Suatu kegiatan atau upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas, yang dikembangkan oleh Polri dengan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dan peduli serta meningkatkan kepekaan dan daya tangkal masyarakat terhadap masalah keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing".

Dihampir setiap Rt/ Rw berdiri pos-pos siskamling/ ronda tetapi sangat disayangkan pembangunan pos siskamling tersebut cenderung tidak dimanfaatkan dengan maksimal (walaupun tidak semua pos kamling). Karena pada kenyataannya, pos-pos tersebut hanya suatu simbol dengan dengan tulisan besar "POS KAMLING RT...RW... KEL. ANU" tetapi mana petugasnya? Apakah ini adalah realita pergeseran nilai atau tidak terjalinnya hubungan yang harmonis antara aparat yang terkait dengan masyarakat? atau sikap yang acuh pada masyarakat itu sendiri? Inilah kenyataan yang kita hadapi sekarang. Walaupun masih ada yang menjalankan siskamling tetapi prosentasenya sangat jauh dibandingkan dengan jumlah pos kamling yang ada, padahal pembangunan pos kamling itu sendiri telah memakan biaya tidak sedikit (selain swadaya kebanyakan juga menggunakan program bantuan pemerintah).

Fungsi dari siskamling sendiri selain menciptakan situasi yang aman terhadap lingkungannya juga sebagai wahana silaturahim antar anggota masyarakat yang manfaatnya juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain sebagai upaya untuk dapat menangkal dan menanggulangi setiap gangguan kamtibmas, juga dapat memberikan pertolongan dan pemeliharaan keselamatan masyarakat dari segala macam bentuk bahaya yang dapat timbulkan kecelakaan (bencana alam, kebakaran, dll) serta memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan.

Polri sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan keamananan juga tidak tinggal diam, tetapi kenyataannya untuk menghidupkan kembali siskamling begitu berat. Kendala utama yang dihadapi oleh petugas Polri (Babinkamtibmas) adalah hilangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban lingkungannya. Kalaupun sudah diupayakan tetapi hanya bersifat sementara, tidak berlanjut dan tidak berkesinambungan seperti apa yang diarahkan dan diharapkan oleh Polri sendiri. Keamanan dan ketertiban bukan hanya monopoli Polri saja, tetapi peran aktif masyarakat untuk menjadi 'polisi' terhadap dirinya, keluarganya dan lingkungannya sendiri adalah suatu keharusan. Menjadi 'polisi' disini bukan berarti bertindak seperti polisi, tetapi memberikan rasa aman dengan tindakan pencegahan supaya tindak kejahatan tidak terjadi di lingkungannya.

"Polri sebagai kekuatan inti pembinaan Kamtibmas dalam menyelenggarakan siskamling secara operasional baik dalam segi pembinaan maupun dalam segi kekuatan membina potensi masyarakat di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat secara terintegrasi dalam suatu uupaya terpadu yang dijiwai oleh semangat gotong royong, kekeluargaan dan semangat kerja sama".

Sabtu, 15 November 2008

Mengatasi Masalah dengan Ide Kreatif

Mengatasi Masalah dengan Ide Kreatif

Posted in Artikel, Inspirasi by Lutfie Royan on the July 13th, 2006

Ditulis Oleh : Isroi, Alumnus Fakultas Biologi Angkatan 1993

Berfikir dan menghasilkan ide kreatif tidaklah sesulit yang dibayangkan. Kreatif dapat dipelajari dan diajarkan. Kreatif itu mudah.

Berfikir kreatif dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah besar, seperti bagaimana mengatasi disintegrasi bangsa, kemiskinan, sampah-sampah kota, sumber energi murah, hingga masalah-masalah yang sederhana seperti memilih kado natal/tahun baru dan ulang tahun.

Terobosan-terobosan besar dalam mengatasi masalah biasanya diawali dari sebuah ide kreatif yang diteruskan oleh usaha keras tanpa kenal menyerah. Bangsa Indonesia membutuhkan sumbangan ide-ide kreatif untuk membuat terobosan-terobosan baru dalam mengatasi krisis. Setiap orang boleh menyumbangkan ide. Semakin banyak ide kreatif, semakin besar peluang untuk mengatasi krisis.

Banyak orang beranggapan kreatif hanyalah milik ilmuwan yang berotak brilian atau milik para seniman. Pemikiran kreatif merupakan bakat yang diwariskan turun temurun. Anggapan ini tidak sepenuhnya benar. Banyak penelitian membuktikan bahwa kreatif dapat dilatih dan diajarkan. Para ahli banyak mengusulkan metode berfikir kreatif, seperti: brainstorming, sinektik, analogi, main maping, lateral thinking, dan lain-lain. Di samping itu ada pula cara-cara yang lebih mudah dan praktis untuk merangsanglahirnya ide-ide kreatif.

Penggabungan Ide

Pola berfikir kreatif yang sering kita temui adalah pengabungan ide.
Produk-produk inovatif banyak dikembangkan dari gabungan ide-ide yang sudah ada sebelumnya. Contoh paling mudah adalah teknologi telepon selular (handphone =HP). HP awalnya hanya untuk alat komunikasi suara saja. Kemudian orang berfikir untuk mengabungkan HP dengan teknologi lain yang sudah ada. Misalnya, HP dikawinkan dengan kamera digital, maka lahirlah HP berkamera. HP digabungkan dengan radio FM, jadilah HP yang bisa untuk mendengarkan siaran radio FM. HP digabungkan dengan kamera + radio FM + MP3 player, maka jadilah HP yang full multimedia. HP + PDA (personal digital assistance), lahirlah HP dengan fungsi PDA sekaligus. Industri minuman banyak juga yang menerapkan pola ini. Misalnya, teh + buah jadilah teh dengan rasa buah segar, susu + buah jadilah susu dengan rasa buah.

Pengabungan ide merupakan pola berfikir kreatif yang sangat klasik.
Banyak produk-produk inovatif klasik yang dikembangkan dengan pola yang sama. Kursi roda adalah gabungan dari kursi dengan roda. Pensil dengan karet penghapus diujungnya adalah gabungan dari pensil dan karet penghapus.

Mengabungkan ide sangatlah mudah. Mendapatkan ide gabungan yang bermanfaat dan dapat direalisasikan adalah tantangan tersendiri. Tidak semua ide gabungan benar-benar bermanfaat. Sebagian besar ide gabungan sulit direalisasikan dengan ilmu dan teknologi yang ada pada saat ini, namun bukan berarti ide tersebut tidak dapat direalisasikan. Dengan berkembangnya ilmu pengatahuan dan teknologi di bidang-bidang lainnya, ide yang sebelumnyamustahil direalisasikan, dapat segera diwujudkan.

Membuat Jadi Lebih

Cara lain untuk mendapatkan ide kreatif adalah dengan menambahkan kata lebih dan sebuah kata sifat lain, misalnya: lebih kecil, lebih besar, lebih mudah, lebih sederhana, lebih murah, lebih kuat, lebih ringan, lebih banyak, lebih sedikit, lebih tipis, lebih tebal dan seterusnya. Masih dengan contoh teknologi HP. Ukuran HP generasi terdahulu dengan generasi terbaru sangat
berbeda. HP generasi pertama sangat besar ukurannya, menjadikan HP lebih kecil dengan kemampuan besar seperti HP terkini merupakan ide yang sangat kreatif dan inovatif.

Harga BBM saat ini mahal. Membuat bahan bakar alternatif dengan harga lebih murah merupakan ide yang kreatif. Bahan dasar dari bahan bakar tersebut boleh apa saja asalkan memenuhi kriteria lebih murah dari BBM konvensional. BBM asal fosil tidak dapat diperbaharui, membuat BBM yang lebih dapat diperbaharui merupakan ide yang sangat kreatif. Contohnya
biodisel yang dikembangkan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Medan, atau biogas yang dikembangkan oleh Balai Penelitian Bioteknologi Perkebunan, Bogor.

Analogi

Pemikiran kreatif dapat lahir dari hasil mempersamakan atau analogi. Dua buah ide yang sama sekali berbeda dapat dianalogikan untuk menghasilkan ide kreatif. Dengan analogi sebuah permasalahan dipandang dengan cara berbedadan dengan sudut pandang baru.

Makhluk hidup dan organisasi/perusahaan adalah dua hal yang sangat berlainan. Makhluk hidup membutuhkan makanan dan gizi, buang air besar dan kecil (limbah). Makhluk hidup mula-mula kecil, kemudian tumbuh dan berkembang menjadi dewasa, tua, beranak pinak dan akhirnya mati. Makhluk hidup berinteraksi dengan lingkungan dan memberikan respon terhadap rangsangan yang diterimanya. Karakteristik makhluk hidup ini diterapkan pada sebuah organisasi. Organisasi/perusahaan diibaratkan memiliki karakteristik makhluk hidup, dia dapat tumbuh dan berkembang, membutuhkan input yang layaknya gizi, dan dapat memiliki banyak anak perusahaan. Telaah mendalam dari cara pandang ini melahirkan sebuah ilmu manajemen baru yangsaat ini banyak dipakai di perusahaan-perusahaan besar.

Sistem transportasi darat dapat dianalogikan dengan sistem transportasi pada saluran pembuluh darah pada manusia. Mempelajari karakteristik pembuluh darah secara mendalam, kemudian diterapkan pada sistem transportasi darat mungkin dapat melahirkan teknologi untuk mengatasi kemacetan di jalanraya.

Semakin kecil persamaan antara dua ide yang dianalogikan akan semakin besar peluang mendapatkan ide-ide kreatif dan brilian. Seringkali analogi terasa seperti dipaksa-paksakan. Disinilah seninya berfikir analogi,menyamakan sesuatu yang sebenarnya tidak sama.

Wujudkan Ide

Ide kreatif hanyalah sebuah hasil pemikiran yang bersifat abstrak. Ide tersebut akan tetap bersifat abstrak sampai ide tersebut diwujudkan atau direalisasikan. Sebuah ide akan memberikan dampak dan terasa manfaatnya apabila ide tersebut diwujudkan menjadi bentuk nyata. Perwujudkan ide dapatberupa tindakan, tulisan, atau sebuah karya seni.

Mewujudkan ide kreatif menjadi realita penuh dengan tantangan dan seringkali tidak semudah melahirkan ide tersebut. Ide yang tampak sederhana, misalnya: membuat tabung televisi layar datar dari teknologi sebelumnya yang berlayar cembung, membutuhkan waktu bertahun-tahun, biaya yang besar, dan SDM yang tidak sedikit. Thomas Alva Edison melakukan lebih dari 1000 percobaan dan mencoba lebih dari 5000 material sebelum akhirnya menemukan bola lampunya yang legendaris itu. Kesulitan mewujudkan sebuah ide kreatif dibatasi oleh tingkat perkembangan ilmu pengetahuan danteknologi pada saat itu.

Menghasilkan ide-ide kreatif adalah mudah. Mewujudkan ide kreatif tersebut menjadi kenyataan itulah inti dari kreatifitas. Seperti kataThomas Alva Edison, “Kreatif itu 1% ide hebat, dan 99% kerja keras”.

Rabu, 12 November 2008

HIMPITAN EKONOMI PICU TINDAK KRIMINALITAS

Himpitan ekonomi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi salah satu penyebab kian banyaknya tindak kriminalitas belakangan ini. Tindak kriminalitas masih didominasi motif persoalan ekonomi, salah satunya terlihat dari banyaknya pelaku kejahatan dari kalangan ekonomi kelas menengah ke bawah. Jika didetailkan lagi, motif ekonomi berakar pada munculnya kecemburuan sosial kaya-miskin dan ketimpangan kesejahteraan. Sejumlah tersangka pencuri mengaku tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kecuali mencuri. Sebagian tahanan dan narapidana yang kini menghuni LP adalah residivis kasus pencurian. Mereka mengaku mencuri agar keluarganya bisa makan, ini semua karena akibat desakan ekonomi. Bukan karena tidak punya pekerjaan atau pengangguran tetapi yang sudah bekerjapun bisa tersangkut kasus pencurian. "Motif kasus pencurian itu memang desakan ekonomi. Gaji di tempat kerjanya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup keluarga.

Selain permasalahan kriminalitas, permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah masalah sosial dan kepedulian terhadap lingkungan.

Dengan melihat kenyatan ini, maka masing-masing individu (manusia) sebagai mahluk sosial mempunyai kewajiban dan harus merasa bertanggung jawab dengan kondisi ini. Bukan hanya saling menyalahkan dan tidak mau mencari atau berupaya untuk bagaimana menanggulangi kenyataan situasi ini. Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi ini semua bisa menimpa diri, keluarga, saudara dan atau teman-teman kita. Bila kita tidak berupaya maksimal dan tidak mau berbuat apa-apa, siapa yang akan merubah nasib bangsa ini ?!, polisi, tentara, pemerintah atau ...? jawabnya adalah KITA SEMUA. Kita yang sehat diberi kemampuan untuk berfikir dan berupaya, kenapa hanya diam dan termenung terus menerus tanpa daya dan upaya ?